WORKSHOP PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH (RPKD) KABUPATEN

Manokwari- 7 Juli 2026, Plt. Kepala Bappeda Membuka Kegiatan WORKSHOP PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH (RPKD) KABUPATEN SE-PROVINSI PAPUA BARAT, Dalam Sambutannya, Kepala Bappeda Menyampaikan Kemiskinan masih menjadi tantangan pembangunan paling mendasar yang kita hadapi bersama di provinsi papua barat. Data menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di provinsi kita pada september tahun 2025 masih mencapai 19,58 persen, jauh di atas rata-rata nasional, bahkan menempatkan papua barat pada peringkat tiga tertinggi secara nasional. Kemiskinan ekstrem kita juga masih berada pada angka 11,42 persen, dan tidak kurang dari 33,58 persen penduduk kita berada dalam kondisi rentan miskin, yang berarti sewaktu-waktu dapat jatuh kembali ke bawah garis kemiskinan apabila terjadi guncangan ekonomi, bencana, atau krisis kesehatan.

Plt. Kepala Bappeda Menyampaikan Selama kurun waktu 2007 hingga 2025, penurunan tingkat kemiskinan kita relatif stagnan, hanya sekitar satu persen per tahun. Padahal produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita papua barat justru berada di atas rata-rata nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kita capai selama ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor growth), dan manfaat pembangunan belum dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan, pesisir, kepulauan, dan pegunungan.Berbagai akar masalah kemiskinan yang kita hadapi bersifat kompleks dan lintas sektor. Mulai dari rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, masih tingginya angka stunting, keterbatasan infrastruktur dasar seperti air minum, sanitasi, dan kelistrikan, hingga dominasi lapangan kerja informal dengan produktivitas dan pendapatan yang rendah.

Foto By : Bidang ESDA

Plt. Kepala bappeda Menegaskan Penyusunan dokumen RPKD kabupaten ini bukan semata-mata merupakan inisiatif teknokratik, melainkan juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib kita laksanakan bersama, antara lain undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; peraturan presiden nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 96 tahun 2015; peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota, dan yang terbaru adalah instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan pengahapusan kemiskinan ekstrem.

Secara khusus, pasal 20 permendagri nomor 53 tahun 2020 mengamanatkan bahwa setiap daerah wajib menyusun RPKD sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPJMD, dan selanjutnya dijabarkan setiap tahun ke dalam rencana aksi tahunan (RAT) penanggulangan kemiskinan. Peraturan yang sama juga menegaskan peran TKPK provinsi dalam melakukan harmonisasi penyusunan RPKD kabupaten/kota, sehingga kebijakan penanggulangan kemiskinan di seluruh tingkatan pemerintahan berjalan selaras dan saling mendukung.

Plt. Kepala Bappeda Berharap setelah mengikuti kegiatan ini, masing-masing kabupaten dapat melanjutkan penyelesaian penyusunan dokumen RPKD kabupaten masing-masing, sehingga penganggulangan dan penangangan kemiskinan dapat diwujudkan melalui perencanaan yg tepat, terintegrasi, dan berpihak pada masyarakat untuk pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan di daerah.

Penulis : Alo


Share :