Tugas

Tugas Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) adalah membantu kepala daerah Gubernur dalam menyusun, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi rencana pembangunan daerah. Ini mencakup perumusan kebijakan teknis perencanaan, koordinasi antar-sektor, penelitian, dan pengembangan untuk mencapai visi dan misi daerah.


Share :