Bidang Perencanaan Otonomi Khusus

Bidang Perencanaan Otonomi Khusus mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan lingkup otonomi khusus. Bidang Perencanaan Otonomi Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis berkenaan dengan perencanaan pembangunan lingkup otonomi khusus;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis berkenaan dengan perencanaan pembangunan lingkup otonomi khusus;
  4. Pelaksanaan pendataan dalam rangka perencanaan pembangunan lingkup otonomi khusus;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan Otonomi Khusus sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya terdiri dari Sub Bidang Pendataan; Sub Bidang Perencanaan dan Program; dan Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Rincian mengenai tugas pada masing-masing sub bidang di Bidang Perencanaan Otonomi Khusus adalah sebagai berikut:

G.1. Sub Bidang Pendataan

Sub Bidang Pendataan mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pendataan dalam rangka perencanaan pembangunan lingkup otonomi khusus;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pendataan dalam rangka perencanaan pembangunan lingkup otonomi khusus;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan standar operasional prosedur berkenaan dengan pendataan dalam rangka perencanaan pembangunan lingkup otonomi khusus;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, perangkat daerah terkait lainnya dan unit kerja lingkup Badan berkenaan dengan pelaksanaan pendataan aspek-aspek akselerasi/percepatan pembangunan lingkup otonomi khusus;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, perangkat daerah terkait lainnya, dan unit kerja lingkup Badan berkenaan dengan pengelolaan data pembangunan lingkup otonomi khusus;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan unit kerja lingkup Badan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap perangkat daerah terkait berkenaan dengan penyediaan dan pemilahan data pembangunan lingkup otonomi khusus;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus.

G.2. Sub Bidang Perencanaan dan Program

Sub Bidang Perencanaan dan Program mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan dan penyusunan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan dan penyusunan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan standar operasional prosedur berkenaan dengan perencanaan dan penyusunan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Badan, Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, dan perangkat daerah terkait lainnya dalam penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD berkenaan dengan perencanaan dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Badan, Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, dan perangkat daerah terkait lainnya dalam penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD berkenaan dengan perencanaan dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Badan, Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, dan perangkat daerah terkait lainnya dalam penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah berkenaan dengan perencanaan dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Badan, Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, dan perangkat daerah terkait lainnya dalam rangka harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan pembangunan lingkup otonomi khusus yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan teknis berkenaan dengan perencanaan dan penyusunan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan dan penyusunan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus.

G.3. Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan standar operasional prosedur berkenaan dengan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan serta koordinasi dengan unit kerja lingkup Badan, Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, dan perangkat daerah terkait lainnya dalam rangka monitoring pelaksanaan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan serta koordinasi dengan unit kerja lingkup Badan, Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, dan perangkat daerah terkait lainnya dalam rangka evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan serta koordinasi dengan unit kerja lingkup Badan dan Sekretariat Daerah cq Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus dalam rangka penyusunan laporan berkenaan dengan pelaksanaan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan teknis berkenaan dengan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  9. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pembangunan lingkup otonomi khusus;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus.