Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat

Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, pemuda olahraga, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, kependudukan,  ketenagakerjaan, sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat. Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis berkenaan dengan perencanaan pembangunan manusia dan masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis berkenaan dengan perencanaan pembangunan manusia dan masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan analisis Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah sesuai lingkup tugasnya;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya terdiri dari Sub Bidang Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pemberdayaan Masyarakat; Sub Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Ketenagakerjaan; Sub Bidang Sosial, Kebudayaan, Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat. Rincian mengenai tugas pada masing-masing sub bidang di Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat adalah sebagai berikut:

D.1. Sub Bidang Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pemberdayaan Masyarakat

Sub Bidang Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, pemuda olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat.

D.2. Sub Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Sub Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat.

D.3. Sub Bidang Sosial, Kebudayaan, Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban  Umum Perlindungan Masyarakat

Sub Bidang Sosial, Kebudayaan, Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial, kebudayaan, pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum perlindungan masyarakat;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat