Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis berkenaan dengan perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah sesuai lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis berkenaan dengan perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah sesuai lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan analisis Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah sesuai lingkup tugasnya;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya terdiri dari Sub Bidang Infrastruktur Wilayah dan Penataan Ruang; Sub Bidang Infrastruktur Komunikasi, Informasi dan Perhubungan; dan Sub Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan. Rincian mengenai tugas pada masing-masing sub bidang di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah adalah sebagai berikut:

F.1.  Sub Bidang Infrastruktur Wilayah dan Penataan Ruang

Sub Bidang Infrastruktur Wilayah dan Penataan Ruang mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur wilayah dan penataan ruang;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

F.2.  Sub Bidang Infrastruktur Komunikasi, Informasi dan Perhubungan

Sub Bidang Infrastruktur Komunikasi, Informasi dan Perhubungan mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur komunikasi, informasi dan perhubungan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

F.3.  Sub Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan

Sub Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur pengembangan wilayah dan kawasan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.