Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis berkenaan dengan perencanaan pembangunan ekonomi dan sumber daya alam sesuai lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis berkenaan dengan perencanaan pembangunan ekonomi dan sumber daya alam sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan analisis Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya terdiri dari Sub Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal; dan Sub Bidang Pariwisata, Energi Sumber Daya Mineral dan Pengembangan Ekonomi Sumber Daya Alam. Rincian mengenai tugas pada masing-masing sub bidang di Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut:
E.1. Sub Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
Sub Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
- Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
E.2. Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal
Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daeah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
- Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan penanaman modal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
E.3. Sub Bidang Pariwisata, Energi Sumber Daya Mineral dan Pengembangan Ekonomi Sumber Daya Alam
Sub Bidang Pariwisata, Energi Sumber Daya Mineral dan Pengembangan Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
- Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pariwisata, energi sumber daya mineral dan pengembangan ekonomi sumber daya alam;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.