Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan

Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan  Perencanaan Pembangunan Daerah. Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis berkenaan dengan analisis data pembangunan, perencanaan program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis berkenaan dengan analisis data pembangunan, perencanaan program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  5. Pelaksanaan analisis dan pengkajian kewilayahan;
  6. Pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  7. Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  8. Pengkoordinasian evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya terdiri dari Sub Bidang Analisis Ekonomi Makro Daerah; Sub Bidang Analisis Kewilayahan dan Konektivitas; dan Sub Bidang Data, Statistik, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Rincian mengenai tugas pada masing-masing sub bidang di Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan adalah sebagai berikut:

C.1.  Sub Bidang Analisis Ekonomi Makro Daerah

Sub Bidang Analisis Ekonomi Makro Daerah mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan analisis ekonomi makro daerah;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan analisis ekonomi makro daerah;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan analisis ekonomi makro daerah;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
  6. Melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
  7. Melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan pagu indikatif pembangunan daerah;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan KUA dan PPA;
  10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan analisis ekonomi makro daerah;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.

C.2.  Sub Bidang Analisis Kewilayahan dan Konektivitas

Sub Bidang Analisis Kewilayahan dan Konektivitas mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan analisis kewilayahan dan konektivitas;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan analisis kewilayahan dan konektivitas;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan analisis kewilayahan dan konektivitas;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  6. Melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah sesuai dengan RTRW daerah;
  8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan analisis kewilayahan dan konektivitas;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.

C.3.  Sub Bidang Data, Statistik, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bidang Data, Statistik, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan data, statistik, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan data, statistik, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, dan standar operasional prosedur berkenaan dengan data, statistik, monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengumpulan data pembangunan daerah;
  7. Melaksanakan pengelolaan data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  8. Melaksanakan penyajian data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
  9. Melaksanakan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan pengoordinasian evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  11. Melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  12. Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan rencana pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  13. Melaksanakan pengelolaan hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
  14. Melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
  15. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan teknis berkenaan dengan data, statistik, monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
  18.