Dance Sangkek: Pengelola APBN Wajib Patuhi Perpres 17 Tahun 2019

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM— Kementerian/Lembaga juga memiliki kewajiban, untuk melaksanakan
perintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek mengatakan, Perpres memberikan akses bagi
pengusaha asli Papua, untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang bersumber tidak saja dari APBD tetapi juga
APBN. Sehingga, Kementerian/Lembaga juga wajib mengimplementasikan Perpres tersebut.
Ilustrasi Prespres Nomor 17 Tahun 2019. Foto :
Istimewa
“Tentunya harus berlaku untuk semua instansi vertikal maupun kementrian, wajib tunduk pada Peraturan
Presiden sehingga diwajibkan untuk memberdayakan pengusaha (asli) Papua,” kata Dance Sangkek, Jumat
(24/5/2019).
Dance mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan
lembaga/kementerian, untuk menyampaikan kewajiban mereka yang diamanatkan di dalam Perpres nomor
17 tahun 2019.
Diketahui, Bapppeda memiliki data tetang jumlah pengusaha asli Papua sebanyak 6.000, yang tersebar di
wilayah Papua Barat. Jika dibandingkan dengan jumlah paket proyek yang bersumber dari APBD provinsi
maupun APBD kabupaten dan kota, jumlah pengusaha ini terbilang cukup banyak.
Menurut Dance Sangkek, gubernur, bupati dan walikota telah membuat kesepakatan pada Raker kepala
daerah pada April lalu, dimana 70 persen pengusaha asli Papua diakomodir oleh pemerintah di tingkat
kabupaten/kota. Sementara, 30 persen akan diakomodir oleh pemprov Papua Barat.
“Untuk 70 persen siapa-siapa dan dari kabupaten mana? Untuk 30 persen silahkan daftar dan melapor
kembali, akan kita catat sebagai rekanan tetap orang asli papua di provinsi,” ujar Dance Sangkek.
Ia mengatakan, Perpres nomor 17 tahun 2019 telah diimplementasikan dalam tahun anggaran 2019.
Meskipun demikian, Dacen Sangkek mengaku, dalam pelaksanaannya tidak akan maksimal karena menjadi
tahun pertama diberlakukannya aturan baru tersebut di daerah.
“Aturan sudah keluar tentu mau tidak mau harus dilaksanakan. Kita masih mendata, nanti di tahun 2020
dan selanjutnya baru bisa diatur secara baik sehingga pembagian bisa di mulai dari perencanaan,” kata dia.
Beberapa hal yang mendasari lahirnya Perpres nomor 17 tahun 2019, yakni percepatan pembangunan
provinsi Papua dan Papua Barat sesuai semangat Undang Undang Otonomi khusus. Juga memberikan
kesempatan yang besar kepada pengusaha asli Papua dalam pengadaan barang dan jasa.
Perpres ini mengatur tentang pengadaan barang dan jasa sampai Rp1 miliar dapat diberikan kepada
pengusaha asli Papua melalui penunjukan langsung. Hal ini dalam rangka memproteksi dan pembinana
kepada pengusaha asli Papua, sehingga mampu bersaing secara profesional ke depannya. (Sumber:papuakita.com)

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *